Pencairan dana BLM PNPM-MP dari LKM kepada Kelompok Swadayaan Masyarakat (KSM) dilakukan dalam tiga tahap sebagai berikut :
a. Tahap 1 sebesar 30% dapat diajukan setelah penandatanganan SPPD-L. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah :
1. SPPD_L (Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan)
2. BAPPD (Berita acara Penerikan/Pembayaran Dana)
3. Rencana Kerja (Jadwal Pelaksanaan)
4. RPD (Rencana Penggunaan Dana)
b. Tahap 2 sebesar 60% dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya 30% pekerjaan dilaksanakan, kontribusi swadaya telah digunakan. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah :
1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Laporan Mingguan/Bulanan dilengkapi photo-photo infrastruktur terakhir)
2. BAPPD (Berita acara Penerikan/Pembayaran Dana)
3. LPD (Laporan Penggunaan Dana)
4. RPD (Rencana Penggunaan Dana)
5. SKMP (Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan)
c. Tahap 3 sebesar 10% dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya 90% pekerjaan dilaksanakan, kontribusi swadaya telah digunakan. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah :
1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Laporan Mingguan/Bulanan) dilampiri photo-photo infrastruktur 0%, 50% dan 100%
2. BAPPD (Berita acara Penerikan/Pembayaran Dana)
3. LPD (Laporan Penggunaan Dana)
4. RPD (Rencana Penggunaan Dana)
5. BAP2 (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan), bila pekerjaan sudah 100% selesai
Format-format yang berkaitan dengan hal tersebut diatas menggunakan format yang sudah disediakan.
PENCAIRAN DANA DARI LKM KEPADA KSM LINGKUNGAN/PANITIA
Label: Infra | author: republik - 33Posts Relacionados:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar