PENCAIRAN DANA DARI LKM KEPADA KSM LINGKUNGAN/PANITIA

|

Pencairan dana BLM PNPM-MP dari LKM kepada Kelompok Swadayaan Masyarakat (KSM) dilakukan dalam tiga tahap sebagai berikut :

a. Tahap 1 sebesar 30% dapat diajukan setelah penandatanganan SPPD-L. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah :

1. SPPD_L (Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan)
2. BAPPD (Berita acara Penerikan/Pembayaran Dana)
3. Rencana Kerja (Jadwal Pelaksanaan)
4. RPD (Rencana Penggunaan Dana)

b. Tahap 2 sebesar 60% dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya 30% pekerjaan dilaksanakan, kontribusi swadaya telah digunakan. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah :

1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Laporan Mingguan/Bulanan dilengkapi photo-photo infrastruktur terakhir)
2. BAPPD (Berita acara Penerikan/Pembayaran Dana)
3. LPD (Laporan Penggunaan Dana)
4. RPD (Rencana Penggunaan Dana)
5. SKMP (Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan)

c. Tahap 3 sebesar 10% dapat diajukan setelah sekurang-kurangnya 90% pekerjaan dilaksanakan, kontribusi swadaya telah digunakan. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah :

1. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (Laporan Mingguan/Bulanan) dilampiri photo-photo infrastruktur 0%, 50% dan 100%
2. BAPPD (Berita acara Penerikan/Pembayaran Dana)
3. LPD (Laporan Penggunaan Dana)
4. RPD (Rencana Penggunaan Dana)
5. BAP2 (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan), bila pekerjaan sudah 100% selesai

Format-format yang berkaitan dengan hal tersebut diatas menggunakan format yang sudah disediakan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

©2009 republik - 33 | Template Blue by Cak Brodien's Pengunjung hari ini Counter Powered by  RedCounter Powered by  MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net